BERITA - ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com -
WATES, KAMIS Konflik horisontal yang terjadi di kalangan masyarakat pesisir Kulon Progo, terkait pro-kontra rencana penambangan pasir besi, masih terus berlangsung. Pemerintah dan pengusaha diminta tidak menutup mata atas masalah itu.
Disampaikan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Nur Kholis, Kamis (5/6), warga pesisir Kulon Progo kini telah terbelah. Ada kubu warga yang menyetujui rencana proyek penambangan pasir besi dan kubu yang menolak kehadiran proyek tersebut.
Kesimpulan sementara itu didapat Komnas HAM dari hasil investigasi di lapangan selama dua hari, sejak Selasa lalu. Proses ini merupakan bagian dari pendalaman materi laporan yang disampaikan sejumlah warga pesisir Kulon Progo kepada Komnas HAM, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek penambangan pasir besi. Warga merasa PT Jogja Magasa Mining (PT JMM), selaku penambang pasir besi, akan merampas hak pengolahan lahan pasir. Nur melanjutkan, implikasi dari perpecahan ini adalah terganggunya pola komunikasi antarwarga.
Bila kondisi ini dibiarkan terus berkembang, maka akan potensial menyulut api perselisihan atas masalah-masalah lain di masa depan yang sebenarnya tidak berhubungan dengan pasir besi.
Terhadap kubu yang kontra, pemerintah daerah dan PT JMM memang menerima keberatan mereka, namun tetap saja rencana proyek jalan terus. Ini tentu bukan solusi, karena tak ada tindak lanjut dari keberatan itu, kata Nur ketika bertemu jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Wates.
Anggota Komnas HAM Bidang Pengkajian, Abdul Munir Mulkham menambahkan, pemerintah dan pengusaha tidak bisa memaksa warga yang kontra untuk menyetujui proyek penambangan pasir besi. Bahkan, wacana pemberian ganti rugi lahan pun tidak bisa diterapkan bila masih ada warga yang keberatan.
General Manager PT JMM Boedi Tjahjono, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pihaknya berkomitmen agar proyek penambangan pasir besi mampu mendatangkan kesejahteraan bagi warga pesisir Kulon Progo.
Ia juga menjamin tidak akan ada penguasaan lahan petani oleh PT JMM, karena izin yang diajukan ke pemerintah daerah dan pusat adalah pengambilan bijih besi dalam jangka waktu tertentu. Jaminan ini masih diikuti dengan pemberian kompensasi dan dana pengembangan komunitas, serta daerah, apabila proyek benar-benar berlangsung. Sehingga kami merasa tidak akan mengancam hak asasi warga sekitar, kata Boedi.
KEBUMEN (PRLM).- Petani dikawasan Urut Sewu di Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen Jawa Tengah bersikukuh menolak penambangan pasir besi di wilayah tersebut. Meski Pemkab setempat telah mengeluarkan izin penambangan pasir besi kepada PT Niagatama Cemerlang
CIANJUR, (PRLM).-Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kab. Cianjur belum bisa menindaklanjuti larangan aktifitas penambangan pasir besi di wilayah selatan Kab. Cianjur bersamaan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) gub
CIANJUR, (PRLM).- Eksplorasi potensi pasir besi di pantai Sindangbarang Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat akan dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan dan pengelolaan pasir besi serta ekspor, PT Anugerah Lestari Alam (ALA). Pihak perusa
PT Bengkulu Mega Stille Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, melakukan ekspor perdana 16,5 ton pasir besi ke China menggunakan kapal yang didatangkan dari negeri tirai bambu itu dari Pelabuhan Linau.Menurut Manajer PT BMS Aswin, pasir besi itu deksploitasi